Description
Buku Whistleblower Anti-Fraud Perbankan dalam Perspektif Maslahat mengkaji secara komprehensif peran strategis whistleblower dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perbankan yang semakin kompleks, sistematis, dan tersembunyi. Ditengah meningkatnya potensi kecurangan di sektor keuangan, keberadaan pelapor pelanggaran menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Melalui analisis normatif, sosiologis dan filosofis, buku ini menguraikan konsep dan perbandingan hukum whistleblower dengan negara lain, mekanisme sistem pelaporan di perbankan. Pembahasan juga memaparkan berbagai kelemahan regulasi, tantangan implementasi sistem pelaporan dan minimnya perlindungan yang masih dihadapi para whistleblower.
Keistimewaan buku ini terletak pada pengintegrasian antara pendekatan hukum konvensional dan perspektif maslahat dalam hukum Islam. Whistleblower dipahami sebagai wujud implementasi nilai amar ma’ruf nahi munkar sekaligus mewujudkan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta, jiwa, akal, agama, dan keturunan. Dengan landasan ini, whistleblower tidak hanya diposisikan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pelaku moral yang berperan dalam menjaga kemaslahatan publik.
Pada bagian akhir, buku ini menawarkan model penguatan sistem whistleblower berbasis maslahat, yang menekankan harmonisasi antara hukum positif, nilai-nilai etika, dan prinsip syariah. Model ini diharapkan mampu menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, praktisi perbankan, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem anti-fraud yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.



Reviews
There are no reviews yet.